Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 17/ Humas/ SP/ 03/ 2012
Hari/Tanggal : Senin, 26 Maret 2012
Lokasi : MPH Tanjung Gading
Bupati Batu Bara H. OK. Arya Zulkarnain, SH, MM dalam kata sambutannya menyebutkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan bahwa agar perencanaaan pembangunan daerah konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, maka perencanaan pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Hendaknya kesempatan ini dimanfaatkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan saran-saran prioritas pembangunan yang menyentuh kepada kepentingan masyarakat.
Prioritas pembangunan Kabupaten Batu Bara untuk tahun 2012 adalah:
1. Peningkatan Kehidupan beragama, penguatan tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Peningkatan aksessibilitas dan kualitas pendidikan.
3. Peningkatan aksesibilitas dan pelayanan kesehatan
4. Peningkatan pembangunan infrastuktur mendukung pembangunan ekonomi.
5. Revitalisasi pertanian untuk peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan agroindustri/agribisnis
6. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
7. Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.
Pembukaan musrembang ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Kepala Bappeda Propsu yang diwakili oleh Teti, Kabid Sarana dan Prasarana Fisik, Muspida Kab. Batu Bara, Kaban/Kadis/Kakan dan Camat, Kepala UPT se-Kab. Batu Bara, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita dan pemuka agama.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
0 comments:
Post a Comment