Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 14/Humas/ SP/12/ 2012
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Desember 2012
Lokasi : Gedung DPRD Batu Bara
Penetapan Prolegda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana di dalam proses pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terarah, terencana dan sistematis.
Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dalam sambutan mengatakan dalam upaya mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab terlebih dahulu dipersiapkan peraturan daerah sebagai piranti yuridis untuk mengatur urusan rumah tangga daerah. Peraturan daerah merupakan payung hukum di daerah yang paling dekat dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat, agar berbagai aspirasi dan masukan yang diperoleh dari masyarakat segera terwujud.
Dengan ditetapkannya program legislasi daerah (Prolegda) Kab. Batu Bara tahun 2013, diharapkan semua pihak terkait dapat fokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah agar menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar berguna bagi panduan dan arah pembangunan di Kab. Batu Bara.
Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Batu Bara, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dan Yon 126/KC dan SKPD se Batu Bara.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
0 comments:
Post a Comment